CV. Danang Pratama

Welcome To The CV. Danang Pratama Office : Jl. Raya Bluru RT.01 RW.03 NO. 87 Sidoarjo - Telp:087878997979

Selasa, 31 Mei 2011

Jumat, 27 Mei 2011

35. Prosedur Permohonan SIUJK

SIUJK
Pengertian Umum :
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, SIUJK wajib dimiliki setiap Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa kontruksi. Ada tiga jenis jasa yaitu :
  1. Jasa Perencanaan
  2. Jasa Pelaksanaan
  3. Jasa Pengawasan Konstruksi
  4. Untuk Bidang Pekerjaannya adalah Bidang Sipil, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Lingkungan

A. Persyaratan
  1. SIUJK hanya diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Perusahaan yang telah mendapat akreditasi dan telah diregitrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi ( LPJK ) DKI Jakarta.
  2. Bagi perusahaan pemegang SIUJK ( lama ) yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta akan dilayani dengan Legalisasi dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2001. Bagi perusahaan yang melakukan perubahan alamat kantor, penanggung jawab perusahaan dan lain-lain wajib mengisi formulir sesuai ketentuan baru.
  3. Bagi perusahaan baru yang belum mempunyai SIUJK akan dilayani dengan mengisi formulir sesuai ketentuan dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2001
B. Pengesahan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi
Pengesahan dengan Penandatanganan SIUJK oleh yang berwenang dan ditetapkan sebagai berikut :
  1. Bagi perusahaan pemegang SIUJK ( lama ) yang telah memenuhi persyaratan penandatanganan Legalisasi oleh Kepala Biro Bina Penyusunan Program Sekda Propinsi DKI Jakarta selaku Wakil Ketua Tim Pembina Usaha Jasa Konstruks DKI Jakarta.
  2. Bagi perusahaan baru, penandatanganan SIUJK ( baru ) oleh Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Propinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta.
C. Mekanisme Pelayanan SIUJK
Mekanisme pelayanan pemberian SIUJK diatur sebagai berikut :
  1. Setiap perusahaan harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta Cq.Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta.
  2. Surat Permohonan izin ( SPI ) harus dilampiri dengan :
    1. Bagi perusahaan yang memiliki SIUJK ( lama )
      • Foto copy sertifikat dari Asosiasi Perusahaan yang diregritrasi LPJK DKI Jakarta dan menunjukan aslinya.
      • Foto copy SIUJK ( lama ) dan membawa aslinya untuk dilegalisir bagi perusahaan yang
        telah memiliki SIUJK.
      • Foto copy KTP Penanggung Jawab Teknik Perusahaan dan menunjukan aslinya
    2. Bagi perusahaan baru mengisi Surat Permohonan Izin ( SPI ) dan dilampiri :
      • Foto copy sertifikat dari Asosiasi Perusahaan yang diregritrasi LPJK DKI Jakarta dan menunjukan aslinya.
      • Penjelasan lebih lanjut dapat hubungi Sekretariat Tim Pembina Usaha Jasa Kontruksi DKI Jakarta
  3. Pelayanan SIUJK hanya dilakukan oleh Tim Pembina Usaha Jasa Kontruksi DKI Jakarta yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pimpinan.

34. Prosedur Permohonan / Pengurusan Sertifikat Keahlian

SERTIFIKAT KEAHLIAN
SERTIFIKAT KETRAMPILAN (SKT)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil harus memiliki minimal seorang tenaga terampil yang menjadi penangung jawab teknik yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian.
Sertifikat terampil terbagi atas 3 yaitu Tingkat 1,2 dan 3.
SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil, menengah ataupun Besar harus memiliki minimal seorang tenaga Ahli perbidang yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian.
Sertifikat keahlian terbagi atas 3 tingkatan yaitu Ahli Muda, Madya dan Utama.
Sertifikasi Keahlian ini berlaku selama 3 tahun.

33. Prosedur Permohonan Izin Import Produsen

1.      Izin Import Produsen

IP PELUMAS

Izin Importir Produsen Pelumas
 Syarat:
- Copy NPWP
- Coppy SIUP/SP BKPM
- Copy TDP
- Rek. DirJen Minyak & Gas Rek. Dirjen Migas / SKT Migas
- Copy API-U/P atau APIT
- Copy IUI / TDI

32. Prosedur Permohonan Rekomendasi ILMTA


1.      Rekomendasi ILMTA

REKOMENDASI ILMTA PERINDUSTRIAN

REKOMENDASI DIRJEN ILMTA DEP. PERINDUSTRIAN

Persyarat :
- Copy API-P/APIT/ API-U
- Copy TDP
- Copy SRP/NIK
- Copy IUI/TDI
- SIUP (KBLI 54420)
- Kontrak Penjualan bagi yang tidak Non APIP
- Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) IP atau Baja /IT Besi atau Baja


Ijin BPOM
IZIN BPOM

Produk Luar Negeri kode ML
1. Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
2. Health Certificate ( Izin Dep kes Setempat/Negera Asal.
3. Hasil Uji Laboratorium
4. Label Berwarna
5. Sample minimum 3 pcs
6. Komposisi dan Specsifikasi
7. Copy SIUP, API-U
Produk Dalam Negeri kode MD
- SIUP / Izin Prinsip
- Hasil Uji Laboratorium
- Label Berwarna / Haka Paten
- Sample Minimum 3 buah

31. Prosedur Permohonan Izin Halal MUI


1.      Halal MUI
SURAT HALAL MUI
SURAT HALAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
1. Surat pernyataan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong
2. Foto copy sertifikat Halal danatau spesifikasi yang menyatakn kandungan dan asal usul (sumber) bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan untuk produksi di indonesia
3. Diagram alur proses produksi
4. Perusahaan siap disurvey

30. Prosedur Permohonan Izin Undang-undang Gangguan

 Undang² Gangguan
Permohonan Izin Undang Undang Gangguan ( UUG )
  1. Lampirkan daftar isian formulir
  2. Foto copy surat izin lokasi ( bagi usaha kawasan)
  3. Foto copy KTP Pemohon
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  5. Foto copy Akte PEndirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum
  6. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan terakhir
  7. Foto copy Sertifikat tanah/bukti perolehan tanah
  8. Rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan ( bagi perusahaan industri )
  9. Surat Persetujuan tetangga/masyarakat yang berdekatan, diketahui RT/RW, Bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong dan bagan alir,Pengolahan limbah.
Izin mendirikan Bangunan/Izin Penggunaan Bangunan/Ketetapan Rencana Kota (KRT )

29. Prosedur Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan


1.      Alat Kesehatan

IJIN PENYALUR ALAT KESEHATAN

ALKES
 Persyaratan:

1. Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP
2. Foto Copy UUG/HO
3. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB
4. Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan.
5. Foto Copy Ijazah Tehnisi untuk Elektromedik
6. Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan
Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan
7. Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES
8. Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik
9. Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut
10. Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/Aktejual/IMB.

27. Prosedur Pengurusan Izin Postel


1.      Ijin Postel

IJIN POSTEL

 Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :
1. Surat permohonan
2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak (NPWP).
4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
5. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat (Departemen Keuangan RI - Direktorat Jenderal Pajak).
6. Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
7. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai,           kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
8. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
10. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi. 
11. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan  kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.