CV. Danang Pratama

Welcome To The CV. Danang Pratama Office : Jl. Raya Bluru RT.01 RW.03 NO. 87 Sidoarjo - Telp:087878997979

Jumat, 27 Mei 2011

20. Surat tanda Pendaftaran Distributor/Principal Surat Keagenan


1.      Surat Keagenan Produk

SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR / PRINCIPAL

SURAT KEAGENAN

Persyaratan:
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.
3. Foto copy Domisili Usaha.
4. Foto copy NPWP.
5. Foto copy API Umum.
6. Foto copy SIUP.
7. Foto copy TDP.
8. Foto copy SK Kehakiman.
9. Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
10. Surat Perjanjian (Agreement) yang dilegalisasi oleh notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara prinsipal (untuk produksi luar negeri) dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (Surat Asli dilampirkan selama proses).
11. Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
12. Bagi pemohon Perpanjangan,dilengkapi dengan:
a. Surat Konfirmasi mengenai masa berlaku perjanjian
b. Laporan kegiatan perusahaan setiap semester
c. Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) lengkap dengan surat pengantar yang telah habis masa berlakunya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar