CV. Danang Pratama

Welcome To The CV. Danang Pratama Office : Jl. Raya Bluru RT.01 RW.03 NO. 87 Sidoarjo - Telp:087878997979

Jumat, 27 Mei 2011

35. Prosedur Permohonan SIUJK

SIUJK
Pengertian Umum :
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, SIUJK wajib dimiliki setiap Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa kontruksi. Ada tiga jenis jasa yaitu :
  1. Jasa Perencanaan
  2. Jasa Pelaksanaan
  3. Jasa Pengawasan Konstruksi
  4. Untuk Bidang Pekerjaannya adalah Bidang Sipil, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Lingkungan

A. Persyaratan
  1. SIUJK hanya diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Perusahaan yang telah mendapat akreditasi dan telah diregitrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi ( LPJK ) DKI Jakarta.
  2. Bagi perusahaan pemegang SIUJK ( lama ) yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta akan dilayani dengan Legalisasi dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2001. Bagi perusahaan yang melakukan perubahan alamat kantor, penanggung jawab perusahaan dan lain-lain wajib mengisi formulir sesuai ketentuan baru.
  3. Bagi perusahaan baru yang belum mempunyai SIUJK akan dilayani dengan mengisi formulir sesuai ketentuan dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2001
B. Pengesahan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi
Pengesahan dengan Penandatanganan SIUJK oleh yang berwenang dan ditetapkan sebagai berikut :
  1. Bagi perusahaan pemegang SIUJK ( lama ) yang telah memenuhi persyaratan penandatanganan Legalisasi oleh Kepala Biro Bina Penyusunan Program Sekda Propinsi DKI Jakarta selaku Wakil Ketua Tim Pembina Usaha Jasa Konstruks DKI Jakarta.
  2. Bagi perusahaan baru, penandatanganan SIUJK ( baru ) oleh Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Propinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta.
C. Mekanisme Pelayanan SIUJK
Mekanisme pelayanan pemberian SIUJK diatur sebagai berikut :
  1. Setiap perusahaan harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta Cq.Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta.
  2. Surat Permohonan izin ( SPI ) harus dilampiri dengan :
    1. Bagi perusahaan yang memiliki SIUJK ( lama )
      • Foto copy sertifikat dari Asosiasi Perusahaan yang diregritrasi LPJK DKI Jakarta dan menunjukan aslinya.
      • Foto copy SIUJK ( lama ) dan membawa aslinya untuk dilegalisir bagi perusahaan yang
        telah memiliki SIUJK.
      • Foto copy KTP Penanggung Jawab Teknik Perusahaan dan menunjukan aslinya
    2. Bagi perusahaan baru mengisi Surat Permohonan Izin ( SPI ) dan dilampiri :
      • Foto copy sertifikat dari Asosiasi Perusahaan yang diregritrasi LPJK DKI Jakarta dan menunjukan aslinya.
      • Penjelasan lebih lanjut dapat hubungi Sekretariat Tim Pembina Usaha Jasa Kontruksi DKI Jakarta
  3. Pelayanan SIUJK hanya dilakukan oleh Tim Pembina Usaha Jasa Kontruksi DKI Jakarta yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pimpinan.

2 komentar:

  1. SUDAHKAH ANDA SIAP UNTUK TENDER TAHUN INI & THN 2012?
    Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami:
    CV.A F I T A Consultant
    Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha
    Telp.021-96948432 / 021-8202573
    http://www.iujksktmigas.webs.com

    Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami.

    Sejak berdiri tahun 2009, kami sudah menangani lebih dari 100 perusahaan di seluruh Indonesia.
    CV.AFITA Consultant bergerak dibidang jasa.
    Kegiatan jasa CV.AFITA Consultant mencakup pengurusan dokument – dokument perusahaan berupa surat ijin usaha, sertifikat badan usaha dan dokument – dokument lainnya yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan tergantung pada bidang usaha masing-masing, antara lain :
    1. Bidang Jasa Konstruksi;
    2. Bidang Perdagangan dan Jasa;
    3. Bidang Industri;
    4. Eksport – Import;
    5. Bidang lainnya.

    Untuk informasi/konsultasi, silahkan langsung hubungi:
    Fifi Hp. 087882070022
    Yani Telp. 021-8202573
    Gina Telp. 021-96948432

    Email/chat YM : fi2_aqela@yahoo.com


    ~ IUJK/IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI ~
    Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA)
    izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.

    DASAR HUKUM
    KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
    NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001

    Untuk Mengurus semua persyaratan mendapatkan IUJK, diantaranya :
    * Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA).
    Dikeluarkan oleh asosiasi IAI, PATI, ATAKI dan lain-lain.

    * Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikat Badan Usaha (SBU).
    Dikeluarkan oleh asosiasi yang terakreditasi oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK)
    Antara lain : AKLINDO, GAPEKSINDO, GAPENSI, APNATEL, PERKINDO dan lain-lain.

    * Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
    Dikeluarkan oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK)


    UNTUK MASUK DILINGKUNGAN MIGAS :
    * Surat KeteranganTerdaftar MIGAS / SKT MIGAS.
    Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas (Ditjen Migas).

    DAN PASTIKAN SBU & IUJK ANDA MASIH BERLAKU & SUDAH TEREGISTRASI TAHUN 2011 DAN SIAP UNTUK TAHUN 2012, agar anda bisa mengikuti tender di tahun ini DAN AWAL TAHUN 2012.

    BalasHapus
  2. Jakarta,2018
    Kepada Yth.
    Perusahaan Di Tempat

    Sifat Dasar Usaha: Consultan Penerbit Jaminan Bank Garansi & Jaminan Surety Bond,Tenders Project. (Non Collatral)

    Penjelasan Ringkas!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety( perusahaan asuransi ) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Periode) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara penerima
    jaminan (Obligee) dengan terjamin (Principal) terhitung dari kontrak pertama kali di keluarkan.

    - Kita juga bisa terbitkan Jaminan SP2D , Sisa angaran Akir Tahun

    Demikinanlah Surat Penawaran yang kami sampaikan, semoga merupakan langkah awal untuk menjalin kerjasama yang baik ,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan kemudahan.
    Kami Ada Solusinya. !!
    Kenalkan ke Teman dan Rekanan Anda.
    Ingin Menghubungi Perusahaan Ini.

    Head Office
    Jl. H. Ten Raya No. 08 Kec. Kayu Putih Kel. Pulogadung
    Jakarta - Timur 13210
    PT : MEKARJATI JAYA LESTARI
    Hub : Hayatul Ekhwan
    HP : 0812-8738-8861
    Email : hayatulekhwan84@gmail.com

    BalasHapus