CV. Danang Pratama

Welcome To The CV. Danang Pratama Office : Jl. Raya Bluru RT.01 RW.03 NO. 87 Sidoarjo - Telp:087878997979

Jumat, 27 Mei 2011

34. Prosedur Permohonan / Pengurusan Sertifikat Keahlian

SERTIFIKAT KEAHLIAN
SERTIFIKAT KETRAMPILAN (SKT)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil harus memiliki minimal seorang tenaga terampil yang menjadi penangung jawab teknik yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian.
Sertifikat terampil terbagi atas 3 yaitu Tingkat 1,2 dan 3.
SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil, menengah ataupun Besar harus memiliki minimal seorang tenaga Ahli perbidang yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian.
Sertifikat keahlian terbagi atas 3 tingkatan yaitu Ahli Muda, Madya dan Utama.
Sertifikasi Keahlian ini berlaku selama 3 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar