CV. Danang Pratama

Welcome To The CV. Danang Pratama Office : Jl. Raya Bluru RT.01 RW.03 NO. 87 Sidoarjo - Telp:087878997979

Jumat, 27 Mei 2011

18. Prosedur Pengurusan Angka Pengenal Import (API)


1.      API

API / ANGKA PENGENAL IMPORT

Angka Pengenal import terdiri atas :
Angka Pengenal Import Produsen (API-U), Angka pengenal import terbatas (APIT), Angka pengenal import Khusus (APIK), Angka Pengenal Import Produsen

 

SYARAT API - U
  1. Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  2. Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
  3. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha;
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari instansi terkait;
  5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
  7. Referensi dari bank devisa;
  8. Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
  9. Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
SYARAT API - P
  1. Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  2. Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
  3. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha;
  4. Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  7. Referensi dari bank devisa;
  8. Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar