1. SIUPAL
SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAL LAUT / SIUPAL
Persyaratan:
1. Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana
Kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
3. Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran
minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang
dilampiri:
a. Copy Gross Akte Kapal.
b. Surat Ukur Kapal.
c. Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
1. Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana
Kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
3. Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran
minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang
dilampiri:
a. Copy Gross Akte Kapal.
b. Surat Ukur Kapal.
c. Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
d. NPWP.
e. Domisili Usaha.
f. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
g. Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.
Setiap Perusahan yang mempunyai ijin SIUPAL hendaknya menjadi aggota salah satu Assosiasi Transprotasi.
e. Domisili Usaha.
f. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
g. Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar